Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Ditahan Polisi

Selasa, 02 Januari 2018 | 08:47 WIB
Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Ditahan Polisi
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BG dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI