BG dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Ditahan Polisi
Selasa, 02 Januari 2018 | 08:47 WIB
![Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Ditahan Polisi](https://media.suara.com/pictures/653x366/2016/10/02/o_1au1adq8gibf177p194o1aiv1ukca.jpg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda dengan Tangerang, Bareskrim Bongkar Modus Skandal Pagar Laut Bekasi: 93 SHM Digeser ke Laut
14 Februari 2025 | 18:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI