Sebagian besar dari partai tersebut adalah partai baru, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
"Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu, meminta KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen sesuai dengan ketentuan pasal 176 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan sidang.
Ketua KPU Arief Budiman dalam tanggapannya atas putusan Bawaslu tersebut mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut dengan menerima kembali berkas pendaftaran partai politik sembilan parpol tersebut.
Namun, ada sedikit keistimewaan bagi sembilan partai tersebut, yakni pada bagian pengunggahan data parpol ke dalam Sipol, KPU memberi bantuan kepada parpol untuk mengunggahnya ke dalam sistem informasi KPU.
Lolos Verifikasi
Dengan adanya putusan Bawaslu tersebut, KPU memberlakukan proses verifikasi administrasi secara dua kelompok, yakni kelompok pertama yang lolos pada masa pendaftaran (14 partai politik) serta kelompok kedua yang lolos setelah gugatannya dimenangkan Bawaslu (sembilan partai politik).
Dari kelompok 14 partai, KPU menyatakan dua partai di antaranya tidak dapat melaju ke tahap verifikasi faktual, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sedangkan untuk kelompok sembilan parpol, KPU hanya meloloskan PBB dan PKPI ke tahap verifikasi faktual. Sehingga, total partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual sebanyak 14 partai politik.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan penyebab dua dan tujuh partai tersebut tidak lolos ada dua kemungkinan, yakni tidak terpenuhinya syarat dokumen administrasi pendaftaran serta akumulasi hasil penelitian administrasi di seluruh tingkatan daerah.
"Jadi, walaupun partai itu di tingkat kabupaten-kota dinyatakan lolos penelitian administrasinya, tapi kalau di tingkat pusat tidak (memenuhi syarat), maka partai tersebut tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat secara akumulatif," kata Hasyim.
Dua partai kelompok pertama, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya, menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak diloloskan di tahap verifikasi administrasi. Bawaslu pun meloloskan gugatan kedua partai tersebut dan meminta KPU untuk melanjutkan keduanya ke tahap verifikasi faktual.
Sementara itu, tujuh partai kelompok kedua telah resmi mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu, yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
"Tujuh partai telah resmi mendaftarkan gugatannya ke kami (Bawaslu), namun permohonan gugatan mereka belum lengkap sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki berkas gugatannya hingga 4 Januari nanti," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
Terhadap pelaksanaan verifikasi faktual partai politik, KPU menjadwalkan pelaksanaannya berlangsung hingga 17 Februari dan tahapan tersebut menjadi fase terakhir sebelum KPU menetapkan partai politik peserta Pemilu 2019.
KPU juga mempersiapkan kemungkinan adanya gugatan atau sengketa oleh partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Untuk itu, KPU memiliki waktu penyelesaian sengketa sejak 19 Februari hingga 17 April 2018 nanti. [Antara]
Verifikasi Parpol, Babak Awal Perhelatan Pemilu 2019
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Minggu, 31 Desember 2017 | 21:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kapan Hasil Real Count Pilkada 2024 Diumumkan KPU? Ini Linknya
29 November 2024 | 05:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI