Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), tercatat sebanyak 27 partai di antaranya mendaftar ke KPU dengan menyerahkan berkas syarat pendaftaran.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, diatur 10 syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota legislatif pada 2019 mendatang.
Parpol yang hendak mengikuti Pemilu 2019 wajib berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan sedikitnya 75 persen jumlah kabupaten-kota, dan memiliki kepengurusan sedikitnya di 50 persen jumlah kecamatan di setiap kabupaten-kota.
Terkait jumlah anggota kepengurusan, partai politik wajib menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota. Selain itu, partai politik bisa mendaftar ke KPU jika memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, yang dibuktikan dengan kepemilikian kartu tanda anggota dan KTP elektronik.
Sementara untuk atribut, selain memiliki nama, lambang dan tanda gambar; partai politik wajib memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota dengan kontrak kepemilikan hingga berakhirnya tahapan Pemilu 2019.
Partai politik juga harus menyerahkan nomor rekening atas nama partai di semua tingkatan daerah serta menyertakan salinan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) pada saat mendaftar di KPU.
Tahapan pendaftaran partai politik telah digelar KPU pada 3 Oktober lalu dengan diikuti oleh 27 partai politik. Setelah dilakukan penelitian administrasi dan partai politik diberi kesempatan memperbaiki berkas administrasinya, KPU mengumumkan hanya 14 partai politik yang berhasil memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.
10 partai di antaranya adalah partai peserta Pemilu 2014, sedangkan empat partai lainnya merupakan pemain baru di dunia politik, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sementara itu, tak puas dengan keputusan KPU terkait pelolosan syarat pendaftaran, sembilan parpol lain mengadukan seluruh komisioner KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi.
Drama Sipol
Kesembilan partai tersebut tidak lolos pada saat pendaftaran karena mereka tidak dapat memenuhi syarat baru yang diterapkan KPU dalam penerimaan calon peserta Pemilu kali ini, yakni penggunaan sistem informasi partai politik atau dikenal dengan istilah Sipol.
KPU mewajibkan partai politik mengunggah data partai mereka ke dalam Sipol, seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 13 yang berbunyi "Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol".
Namun, dalam gugatannya, kesembilan partai tersebut menilai KPU telah membuat peraturan di luar wewenang undang-undang, yakni dengan menerapkan penggunaan Sipol dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
Menurut pengakuan partai-partai tersebut, Sipol ciptaan KPU belum siap diterapkan dan diwajibkan dalam proses pendaftaran karena masih terdapat kelemahan teknis khususnya dalam pengunggahannya. Atas dasar itu, salah satunya, Bawaslu pun mengabulkan gugatan dan meminta KPU menerima kembali berkas administrasi pendaftaran kesembilan partai tersebut.
Partai baru dan sikap Bawaslu, di laman berikutnya...
Verifikasi Parpol, Babak Awal Perhelatan Pemilu 2019
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Minggu, 31 Desember 2017 | 21:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kapan Hasil Real Count Pilkada 2024 Diumumkan KPU? Ini Linknya
29 November 2024 | 05:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI