Suara.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku kasus pengoplosan gas LPG tiga kilogram ke tabung 12 kg nonsubsidi.
"Untuk sementara ini, anggota baru mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan usaha ilegal dengan mengoplos gas LPG," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Sabtu.
Adapun pelaku yang diamankan yakni berinisial HA warga Jalan Tinumbu Makassar di mana pelaku diamankan bersama sejumlah barang buktinya yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan.
HA mengoplos gas tabung LPG tiga kilogram subsidi ke tabung gas non subsidi yang berisi 12 kilogram dan dilakukan di rumahnya sendiri.
Baca Juga: Agar Tak Langka, Daerah Perlu Awasi Penyaluran LPG 3 Kg
"Untuk sementara ini pelaku mencari untung dengan cara yang ilegal dengan mengoplos LPG subsidi ke LPG non subsidi," katanya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Laode Idris menambahkan pelaku dinilai melanggar tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga gas bersubsidi pemerintah.
Dari tangan pelaku lelaki HA berhasil disita satu buah selang regulator, satu buah besi plat, 15 buah tabung gas 12 kg, 13 buah tabung gas 3 kg, dan plastik segel warna biru.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya. (Antara)
Baca Juga: Pengusaha Jangan Nakal Timbun Gas LPG 3 Kg!