Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memindahkan pedagang kaki lima yang ada di Jalan Jati Baru Raya, ke Pasar Blok G Tanah Abang.
Relokasi PKL tersebut lantaran masih kosongnya lapak di Blok G.
"Salah satu saran kami ya salah satu saran di Blok G masih kosong oleh karena itu kami sarankan kesana. Tapi diberikan secara gratis tentunya," ujar Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/12/2017).
Penggunaan jalan Jati Baru raya untuk PKL, merupakan konsep penataan tahap pertama yang telah resmi diberlakukan Pemprov DKI sejak 23 Desember 2017 lalu.
Baca Juga: Seminggu Penataan Tanah Abang, Kemacetan Diklaim Berkurang
Tak hanya itu, Halim menuturkan meski ada keluhan sepinya Pasar Blok G dari pedagang, hal tersebut menjadi tugas Pemprov DKI untuk melakukan inovasi menarik minta masyarakat untuk berbelanja ke Pasar Blok G.
"Bagaimana inovasi dari pemerintah supaya mereka tertarik ke sana, itu saran," kata dia.
Terkait saran tersebut, Halim mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat tertulis perihal pengkajian ulang penutupan Jalan Jati Baru kepada Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pasalnya penutupan jalan tersebut untuk PKL telah melanggar dan tidak sesuai dengan fungsingnya.
"Untuk secara tertulisnya nanti kami buat maupun akibat penggunaan badan jalan maupun fungsi trotoar yang tidak sesuai itu kami buat secara tertulisnya. Nanti kita buat secara tertulis, secara lisan sudah kami sudah sampaikan tapi melalui perwakilan dinas perhubungan," tandasnya.
Baca Juga: Penataan PKL Tanah Abang, Ada yang Pro dan Kontra, Ini Alasannya