Politik Uang & SARA Diprediksi Marak di Pilkada 2018 dan Pilpres

Sabtu, 30 Desember 2017 | 14:45 WIB
Politik Uang & SARA Diprediksi Marak di Pilkada 2018 dan Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan secara resmi dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politik uang dan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) diprediksi masih marak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Hal itu disebabkan oleh sikap politikus atau pendukungnya tidak merasa bersalah dengan perbuatannya tersebut.

"Suka tidak suka, masalah politik uang dan SARA akan menjadi isu yang paling menonjol. Padahal perbuatan politik uang dan SARA merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh UU," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, dalam "Catatan Akhir Tahun 2017 TPDI" kepada wartawan, Sabtu (30/12/2017).

Petrus mengatakan, aparat penegak hukum memahami bahwa politik uang dan SARA adalah pelanggaran dalam berdemokrasi.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Klaim Angka Kriminalitas Turun di 2017

Namun, tidak adanya keinginan dari aparat tersebut yang menyebabkan pelanggaran tersebut bertahan hingga Pemilu berikutnya.

"Mengapa aparat penegak hukum sulit menindaknya dan terkesan seperti membiarkannya terus terjadi tanpa dapat menahan kehendak para pelaku politik uang dan SARA? Masalahnya, terletak pada tidak adanya political will pembentuk UU untuk mengatur secara komprehensif dengan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku kejahatan politik uang dan SARA," katanya.

Petrus menilai, kebijakan legislasi dalam pengaturan pasal politik uang dalam UU Pilkada dan Pilpres hanya secara sumir dan dengan ancaman pidana yang ringan sehingga cenderung diskriminatif. Dan hal itupun hanya terhadap pasangan calon dan tim sukses yang melakukan politik uang.

"Lalu bagaimana dengan kejahatan politik uang yang dilakukan oleh mereka yang di luar pasangan calon, timses dan di luar masa kampanye, tidak dijangkau oleh ketentuan ini," kata Petrus.

"Begitu pula dengan ancaman pidana SARA dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan dalam UU ITE jauh lebih berat, telah dinegasikan oleh ketentuan SARA di dalam Pasal 69 UU Pilkada. Inilah yang menyebabkan subur dan berkembangnya kejahatan politik uang dan SARA yang paling ditakuti," tambahnya.

Baca Juga: Penutupan Jalan Jati Baru Raya, Sandi Samakan dengan Konsep CFD

Menurut advokat Peradi tersebut, ancaman pidana ringan serta proses hukum yang sederhana membuat orang tidak takut melakukan kejahatan politik uang dan SARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI