Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah penutupan Jalan Jati Baru Raya, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melanggar Undang-undang.
Sandiaga menilai, kebijakan penutupan Jalan Jati Baru Raya pada pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, seperti halnya penutupan jalan dalam acara car free day (CFD) atau car free night, yakni konsep hari bebas kendaraan.
"Sudah diklarifikasi bahwa ini tidak melanggar Undang-undang. Sebetulnya ini sejalan dengan apa yang dilakukan juga kalau car free day atau car free night waktunya terjangkau," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Jumat (29/12/2017) malam.
Sandiaga mengatakan, penataan PKL di Jalan Jati Baru Raya bertujuan untuk memastikan lapangan kerja dan UKM tetap berjalan.
Baca Juga: Suriah Tuduh AS Angkut Komandan ISIS, Diserahkan pada Pemberontak
"Memang akhirnya kebinaaan ini dilandasi untuk memastikan lapangan pekerjaan tetap terselamatkan. UKM jadi prioritas utama," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga mencontohkan acara CFD yang ditujukan untuk orang banyak. Begitu juga dengan penutupan Jalan Jati Baru yang ditujukan untuk mengakomodir kepentingan pembukaan lapangan pekerjaan.
Di samping itu, wakil dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menegaskan, kebijakan penutupan Jalan Jati baru merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Misalnya kan car free day itu kan diadakan kenapa? Karena satu kita kurang ruang terbuka. Kita perlu masyarakat beraktivitas bergaya hidup sehat dengan berolahraga dan lain-lain. Memang ini adalah authority dan wewenang dari kami. Tapi tentunya biar tim hukum yang jelaskan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama atau jangka pendek pada 23 Desember 2017.
Baca Juga: Sudah Tidak Layak, Pemprov DKI akan Robohkan Pasar Blok G
Lajur sebelah timur digunakan untuk 400 tenda PKL. Sedangkan lajur barat digunakan untuk jalur bus shuttle Transjakarta.