Langkah ini sesuai dengan instruksi dari Dirlantas Polda Jawa Barat yang mengimbau masyarakat agar pada malam pergantian tahun baru sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat.
Para orangtua diimbau agar memperhatikan anak-anaknya berumur di bawah 17 tahun agar tidak keluar rumah pada malam pergantian tahun.
Polda Jabar juga menegaskan apabila ada pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian akan tetap melakukan penindakan hukum.
Baca Juga: Seminggu Penataan Tanah Abang, Kemacetan Diklaim Berkurang