Tahun Baruan di Bogor? Jangan Parkir di Sini, Bisa Kena Tilang

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 29 Desember 2017 | 22:25 WIB
Tahun Baruan di Bogor? Jangan Parkir di Sini, Bisa Kena Tilang
Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (4/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau warga yang akan merayakan malam pergantian tahun baru tidak parkir sembarangan. Sebab, pihaknya tak segan untuk melakukan tilang.

"Polresta Bogor melaksanakan operasi penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas saat perayaan malam tahun baru," kata Ulung, di Bogor, Jumat (29/12/2017).

Lebih lanjut kata Ulung, seperti dikutip Antara, pada malam tahun baru masyarakat dilarang memarkirkan kendaraannya di badan jalan atau di atas aspal jalan seputaran Tugu Kujang dan Lawang Salapan.

"Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan kami angkut ataud digebok dan diderek," katanya.

Baca Juga: Seminggu Penataan Tanah Abang, Kemacetan Diklaim Berkurang

Sepanjang malam tahun baru Polresta Bogor Kota tidak melakukan pengalihan dan penutupan arus lalu lintas di seputar Tugu Kujang. Maka dari itu warga yang ingin merayakan malam tahun baru tidak boleh memarkirkan kendaraan seputaran Kujang dan Lawang Salapan yakni Jl Pajajaran, dan Jl Oto Iskandar Dinata.

Selain di Tugu Kujang, larangan parkir juga berlaku di badan jalan atau aspal jalan seputar Lapangan Sempur yakni di Jl Jalak Harupat, Jl Salak, Jl Halimun dan Taman Kencana.

"Rekayasa lalu lintas diberlakukan normal, tidak ada pengalihan arus maupun penutupan jalan selama malam tahun baru," katanya.

Khusus di Lapangan Sempur, kendaraan roda empat atau lebih dilarang masuk ke kawasan Sempur mulai pukul 16.00 WIB, kecuali untuk warga setempat.

Kapolresta Bogor juga mengimbau para orangtua agar tidak membiarkan putra-putrinya mengikuti perayaan malam tahun baru dengan konvoi, arak-arakan, dan kegiatan negatif lainnya.

Baca Juga: Catat! Hilangkan Kebiasaan Ini Agar Ponsel Awet

"Polresta Bogor akan menindak tegas segala bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas pada malam pergantian tahun baru baik itu tawuran, mabuk-mabukan, balap liar, membawa senjata tajam dan tindakan kriminal lainnya," kata Ulung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI