Mahasiwa Ditangkap saat Bawa Ganja untuk Liburan ke Pulau Tidung

Jum'at, 29 Desember 2017 | 19:32 WIB
Mahasiwa Ditangkap saat Bawa Ganja untuk Liburan ke Pulau Tidung
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus dua mahasiswa berinisial RR (20) dan AY (22) lantaran membawa ganja kering saat di Pulau Tidung Kec Kepulauan Seribu Selatan, Jumat (29/12/2017) pagi.

Penangkapan tersebut setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap RR saat baru tiba di dermaga Pulau Tidung dengan menaiki Kapal Bahari Express.

"Sudah diicurigai sejak turun dari kapal ditemukan 3 bungkus daun ganja kering dari kantung celana pelaku," kata Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Viktor Siagian melalui keterangan tertulis.

Ketika diinterogasi, RR mengaku mendapatkan tiga paket ganja kering itu dari AY, rekannya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Jalan Bundaran HI hingga Patung Kuda Ditutup

Polisi kemudian menangkap AY yang sudah berada di penginapan di Pulau Tidung.

Dari penangkapan kedua mahasiswa ini, polisi menyita daun ganja seberat 35 gram, kertas papir, uang tunai Rp800 ribu dan dua unit telepon seluler.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Viktor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI