Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah merotasi 3.648 personel Satuan Polisi Pamong Parja pada Jumat (29/12/2017) hari ini. Terkait langkah tersebut, Ombudsman Republik Indonesia sangat mengapresiasinya.
Anies dinilai sudah mendengar rekomendasi Ombudsman yang sebelumnya mengatakan ada tindakan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar yang dilakukan Satpol PP.
"Kami senang mendengar ada rotasi Satpol PP, meskipun di luar dibilang, apa itu Ombudsman, itu bohong. Tapi secara diam-diam dia mengakui ada masuk angin, hingga kemudian melakukan rotasi besar-besaran," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuan Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Diketahui saat merotasi ribuan personel Satpol PP, Anies mengakui bahwa langkah tersebut sebagai bagian dari rekomendasi Ombudsman atas adanya penemuan pungli oleh Satpol PP.
Baca Juga: Anies Mengelak Rotasi Satpol PP karena Laporan Pungli Ombudsman
Anies mengatakan laporan dari masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dilakukan rotasi di tubuh Satpol PP. Dia juga menemukan banyaknya petugas Satpol PP yang telah bertugas di satu tempat selama bertahun-tahun.
Anies mengatakan, jika petugas Satpol PP bertugas terlalu lama di suatu wilayah, maka sensitivitas dalam menanggapi sebuah masalah menurun. Sebab, kata Anies, masalah tersebut sudah menjadi kebiasaan dari petugas.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga pembiaran yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap pedagang kaki lima di sejumlah daerah di Ibu Kota. Adrianus mengatakan temuan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan monitoring di tujuh lokasi yang rawan PKL.
Monitoring dilakukan secara investigatif di Pasar Tanah Abang, kawasan Stasiun Tebet, Setiabudi, Menara Imperium, kawasan Jatinegara, Setiabudi Perbanas, dan kawasan Stasiun Manggarai.
Adrianus mengatakan, dari investigasi yang dilakukan selama dua pekan di bulan November, ditemukan oknum Satpol PP yang melakukan transaksi dengan PKL. Transaksi itu berupa transaksi uang agar PKL aman dari razia yang dilakukan.
Baca Juga: Anies Minta Satpol PP Tak Membuat Masyarakat Tegang dan Gelisah
Transaksi tersebut, kata Adrianus, tak hanya melibatkan oknum Satpol PP dan PKL, tapi juga preman yang merupakan penghubung antara Satpol PP dan PKL. Transaksi itu bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Nilainya tergantung lapak yang dijajakan.