Akhirnya, A (18) dan AW (18) dibekuk anggota Kepolisian Resor Kota Depok. Dua orang ini punya peran penting dalam penjarahan tokoh pakaian Fernando Store di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, yang dilakukan geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang berafiliasi dengan geng motor RBR (Rawamaya Beji Rasta). Penjarahan terjadi pada Jumat (29/12/2017), sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kami amankan dua orang inisial A (18) dan AW (18) anggota geng motor Jepang di rumahnya masing - masing di Pancoran Mas, Depok," kata Kapolres Depok Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto di Polres Depok, Jawa Barat, Jumat (29/12/2017).
A merupakan pentolan geng motor Jepang. Geng ini punya sejumlah catatan kriminal.
"Kami amankan dua orang inisial A (18) dan AW (18) anggota geng motor Jepang di rumahnya masing - masing di Pancoran Mas, Depok," kata Kapolres Depok Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto di Polres Depok, Jawa Barat, Jumat (29/12/2017).
A merupakan pentolan geng motor Jepang. Geng ini punya sejumlah catatan kriminal.
Menurut keterangan A dan AW pada waktu diinterogasi petugas, sebelum menjarah Fernando Store, mereka pernah melakukan kejahatan di beberapa tempat.
"Itu A salah satu pentolan geng Jepang juga inisiator aksi - aksi kejahatan pencurian toko Fernando dan sejumlah pencurian warung di tiga lokasi Sawangan, Limo, dan di Jalan Pendopo Raya," ujar Didik.
Kedua orang penting dalam geng motor itu kini kini ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk A dan AW hasil pemeriksaan langsung kami tetapkan tersangka. Jadi total sudah ada 17 tersangka yang kami amankan," ujar Didik.
Akibat penjarahan dini hari itu, toko pakaian mengalami kerugian Rp15 juta. Barang-barang yang dijarah, di antaranya celana sembilan lusin, kaus satu lusin, jaket lima potong, celana pendek delapan buah.
"Itu A salah satu pentolan geng Jepang juga inisiator aksi - aksi kejahatan pencurian toko Fernando dan sejumlah pencurian warung di tiga lokasi Sawangan, Limo, dan di Jalan Pendopo Raya," ujar Didik.
Kedua orang penting dalam geng motor itu kini kini ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk A dan AW hasil pemeriksaan langsung kami tetapkan tersangka. Jadi total sudah ada 17 tersangka yang kami amankan," ujar Didik.
Akibat penjarahan dini hari itu, toko pakaian mengalami kerugian Rp15 juta. Barang-barang yang dijarah, di antaranya celana sembilan lusin, kaus satu lusin, jaket lima potong, celana pendek delapan buah.