Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memindahkan lokasi pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Jati Baru Raya ke Pasar Blok G, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Benar, saya usulkan demikian (dipindahkan ke pasar Blok G)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Jumat (29/12/2017).
Alasan lokasi PKL dipindahkan, karena sejak Pemprov DKI resmi menutup Jalan Jati Baru Raya untuk PKL, berdampak terhadap kemacetan kendaraan di ruas jalan lain. Usulan pemindahan lokasi berjualan PKL ke Pasar Blok G karena dianggap lebih tertib dan tidak mengganggu lalu lintas.
"Karena waktu yang lalu saya lihat lebih tertib di tempatkan di Blok G karena kosong situ, jadi lebih bagus di sana daripada dicarikan tempat yang kira-kira mengganggu lalu lintas," kata Halim.
Baca Juga: Sandiaga Sadar 'PKL Resmi' Tanah Abang Bikin Macet
Halim juga meminta agar fungsi trotoar di Jalan Jati Baru yang dipakai untuk berdagang PKL bisa dikembalikan untuk para pejalan kaki.
"Segala fungsi trotoar dan badan jalan saya sampaikan saran kepada pemerintah daerah untuk dikaji ulang," kata Halim.
Adanya usulan tersebut, Halim pun berharap nantinya Gubernur Jakarta Anies Baswedan bisa membuka kembali dua jalur di Jalan Jati Baru yang kini masih ditutup untuk lokasi berdagang para PKL.
"Makanya itu tergantung dari Pemda kebijakannya, saya minta ditinjau ulang kebijakan yang dilakukan, kata dia.
Baca Juga: Setelah Boleh Jualan di Jalan, PKL Tanah Abang Lega