Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mau menerima kritikan Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal nilai biaya harian perjalanan dinas pejabat pemerintah Jakarta yang tiga kali lipat dari biaya untuk pejabat pemerintah pusat.
"Saya terima masukan tersebut dan saya orangnya hemat sekali," ujar Sandiaga di Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017)
Tapi menurut Sandiaga pernyataan Sri Mulyani yang disampaikan dalam Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin, bukan menyoal besaran biaya perjalanan dinas per orang: Rp1,5 juta per hari.
"Kan bukan dari jumlahnya, tapi apakah tepat sasaran dan bagaimana kita mengelola dana tersebut. Bagaimana kita mengeluarkan dan memastikan bahwa dana tersebut dampaknya maksimal, efisien, dan memberikan tentunya dorongan kepada kinerja yang ingin kita capai," kata Sandiaga.
Lalu, Sandiaga mengatakan pemerintahan sekarang hanya meneruskan kebijakan pemerintah Jakarta di bawah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemerintahan ketika itu, menurut Sandiaga, tentu memiliki alasan menetapkan nominal perjalanan dinas per hari.
Aturan tentang biaya perjalanan dinas sudah ada sejak Mei 2016 atau setelah Ahok menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2146 tahun 2016 tentang biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat atau pegawai, pimpinan dan anggota DPRD.
"Karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan dan kami tidak ingin mengeluarkan statement yang bisa memecah belah di antara kami," kata Sandiaga.
Sandiaga akan meminta tim untuk mengkaji kembali masalah ini.
"Saya terima masukan tersebut dan saya orangnya hemat sekali," ujar Sandiaga di Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017)
Tapi menurut Sandiaga pernyataan Sri Mulyani yang disampaikan dalam Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin, bukan menyoal besaran biaya perjalanan dinas per orang: Rp1,5 juta per hari.
"Kan bukan dari jumlahnya, tapi apakah tepat sasaran dan bagaimana kita mengelola dana tersebut. Bagaimana kita mengeluarkan dan memastikan bahwa dana tersebut dampaknya maksimal, efisien, dan memberikan tentunya dorongan kepada kinerja yang ingin kita capai," kata Sandiaga.
Lalu, Sandiaga mengatakan pemerintahan sekarang hanya meneruskan kebijakan pemerintah Jakarta di bawah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemerintahan ketika itu, menurut Sandiaga, tentu memiliki alasan menetapkan nominal perjalanan dinas per hari.
Aturan tentang biaya perjalanan dinas sudah ada sejak Mei 2016 atau setelah Ahok menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2146 tahun 2016 tentang biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat atau pegawai, pimpinan dan anggota DPRD.
"Karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan dan kami tidak ingin mengeluarkan statement yang bisa memecah belah di antara kami," kata Sandiaga.
Sandiaga akan meminta tim untuk mengkaji kembali masalah ini.
Biaya harian perjalanan dinas gubernur, wakil gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di Jakarta sebesar Rp1,5 juta per orang. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.