"Ini dihitung berdasarkan formulasi yang sudah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 33 tahun 2017," jelas Tuty.
Belanja Kesehatan
Untuk belanja kesehatan Sri Mulyani dalam acara Musrenbng RPJMD 2017-2022 menyebutkan porsi belanja DKI tahun 2017 hanya sebesar 6,9 persen. Padahal yang benar, kata Tuty, sebesar 17,02 persen di tahun ini.
Tuty kemudian menerangkan komponen perhitungannya terdir dari belanja langsung Dinkes, belanja langsung diluar Dinkes yang menghasilkan output menunjang kesehatan.
Baca Juga: Cegah Korupsi Anggaran Pendidikan, Mendikbud Datangi KPK
"Itu kita jumlah, kemudian juga kita lihat lagi belanja tidak langsungnya, baik di SKPD di Dinkes maupun di seluruh di jajaran yg menunjang kesehatan, dijumlahkan," kata dia.
"Pembaginya yg beda dengan pendidikan. kalau pendidikan tadi dibagi total belanja, kalau di kesehatan dikeluarkan dulu gaji PNS daerahnya," Tuty menambahkan.
Sedangkan untuk proporsi belanja kesehatan Pemerintah DKI pada APBD Jakarta tahun 2018 sebesar 15,61 persen.