Suara.com - Semua destinasi wisata di Indonesia ternyata memunyai prostitusi anak, demikian kesimpulan hasil riset yang dilakukan lembaga End Child Prostitution Child Pornography & Trafficking of Children (ECPAT).
Kesimpulan itu diperoleh setelah riset ECPAT di 10 destinasi wisata Indonesia sepanjang 2015-2017. Melalui riset itu, mereka menemukan terdapat praktik prostitusi anak di semua wilayah tersebut.
Kesepuluh destinasi wisata yang mereka riset itu ialah Karangasem (Bali), Gunungkidul (Yogyakarta), Garut (Jawa Barat), Toba, Samosir dan Nias (Sumatera Utara), Bukitinggi (Sumatera barat), Jakarta Barat, Lombok (Nusa Tenggara Barat), dan Kefamenanu (Nusa Tenggara Timur).
Baca Juga: Flek Coklat 7 Hari Pascahaid, Normalkah?
“Dari semua wilayah tersebut hanya Gunungkidul dan Karangasem yang memiliki peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak,” ujar Koordinator ECPAT Ahmad Sofian, Kamis (28/12/2017), seperti dilansir Anadolu Agency.
Selain perda perlindungan anak, ujar Sofian, Gunungkidul memiliki organisasi anak, pusat rehabilitasi anak, dan organisasi masyarakat sipil yang responsif.
ECPAT, ujar Sofian, juga menyimpulkan terdapat wilayah merah soal rendahnya perlindungan anak, yaitu Jakarta Barat, Garut, Lombok dan Nias.
“Bahkan, Garut tak memiliki instrumen apa pun untuk melindungi anak dari bahaya prostitusi di daerah wisata,” ujar Sofian.
Prostitusi itu, ujar Sofian, terjadi lewat perdagangan seks anak, pornografi daring, maupun pernikahan anak oleh wisatawan. Anak-anak tersebut dipekerjakan di pusat hiburan malam seperti diskotik, kafe dan spa.
Baca Juga: KPAI: Buku Balita Kampanye LGBT Ganggu Perkembangan Anak
ECPAT juga menyimpulkan jumlah kasus prostitusi anak meningkat seiring meningkatnya target pemerintah terhadap sektor pariwisata.