Sejak Era Ahok, Perjalanan Dinas Pejabat DKI Rp1,5 Juta Per Hari

Kamis, 28 Desember 2017 | 17:39 WIB
Sejak Era Ahok, Perjalanan Dinas Pejabat DKI Rp1,5 Juta Per Hari
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengevaluasi besaran biaya harian perjalanan dinas pejabat di DKI. Hal itu akan dilakukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati setelah Pemprov DKI disinggung Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.

Sri Mulyani dalam acara Musrenbang RPJMD 2017-2022 kemarin mengatakan biaya perjalanan dinas di DKI lebih besar tiga kali lipat dari pusat, yakni Rp1,5 juta per orang, per hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.

"Evaluasi setiap saat selalu tersedia ruang untuk evaluasi," ujar Tuty di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Tuty mengklaim angka Rp1,5 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015.

Baca Juga: Disinggung Menkeu, DKI Jelaskan Polemik Biaya Perjalanan Dinas

"Selain ditetapkan dengan ketetapanan kepala daerah, aspek rasionalitas, aspek kewajaran, aspek kepatutan dan juga akuntabilitas dan transparansinya, serta kemampuan daerah itu juga sudah disebutkan di dalam Permendagri itu. Artinya tiap-tiap daerah oleh Permendagri ini diberikan ruang untuk kemudian berhitung dan merasionalkan belanjanya," kata Tuty.

Sejak Mei 2016, atau setelah Keputusan Gubernur diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seluruh pejabat DKI, seperti gubernur, wakil gubernur, pejabat eselon I, II, dan anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas satu orangnya mendapat Rp1,5 juta per hari.

"Ketika itu hasil dari diskusi dari berbagai SKPD yang ikut membantu merumuskan biaya Perjalanan Dinas. Aspek-aspek yang ada di Permendagri ini dianggap sudah sanget terpenuhi ketika hal ini dibahas dan ditetapkan waktu bulan Mei 2016 lalu," kata Tuty.

Tuty mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan tim teknis Menkeu. Besok, ia berencana bertemu untuk melakukan klarifikasi.

"Ini agar dikemudian hari kita bisa jalin komunikasi yang baik untuk publikasi yang baik, kiranya angka-angka yang apa adanya dan yang sebernya ada pada kita untuk dipublikasikan," kata dia.

Baca Juga: Demi Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas di Kota Ini Ditekan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI