Kasus Suap, Fayakhun Kembali Dicekal ke Luar Negeri

Kamis, 28 Desember 2017 | 17:25 WIB
Kasus Suap, Fayakhun Kembali Dicekal ke Luar Negeri
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, hadir menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017), terkait perkara suap pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sejak 13 Desember 2017 hingga enam bulan ke depan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama enam bulan ke depan terhitung 13 Desember 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/12/2017).

Pencekalan terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut senilai Rp220 miliar. Kasus ini sudah menjerat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla, Nofel Hasan. Berkas perkara serta status tersangka Nofel sudah naik tahap penuntutan.

Pada Juni 2017, Imigrasi sudah pernah mencekal Fayakhun untuk kepentingan penyidikan dalam kasus suap satelit. Dulu dia dicekal terkait penanganan kasus empat tersangka -- sekarang sudah divonis pengadilan tipikor -- kali ini untuk kepentingan penuntutan perkara Nofel.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Fayakhun sebagai saksi untuk Nofel.
 
Nofel ditetapkan menjadi tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring pada Rabu (12/4/ 2017). Dalam dakwaan Direktur PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima 104.500 dollar Singapura atau sekitar Rp989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus. Keempatnya sudah divonis.

Fahmi divonis dua tahun delapan bulan, sedangkan Hardy dan Adami masing-masing 1,5 tahun. Sementara itu, Eko Susilo Hadi, mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja divonis empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Adapun satu tersangka lain adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo yang diusut oleh polisi militer.

REKOMENDASI

TERKINI