Suara.com - Penyidik KPK memeriksa Mantan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Korupsi ini menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Boediono diperiksa lebih 5 jam, dari pukul 09.50 WIB hingga pukul 15.38 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).
Keluar dari gedung KPK, Boediono yang ditanya mengenai pemeriksaannya dalam kasus BLBI tak banyak berkomentar. Dia mengatakan dimintai keterangan selaku Menteri Keuangan ketika SKL BLBI diterbitkan dan berujung kerugian negara.
"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menkeu (Era Presiden Megawati Soekarnoputri)," kata Budiono.
Baca Juga: Cerita Soal Boediono ke KPK, Dia Minta Diperiksa Kasus BLBI
Namun dia enggan menjelaskan materi pertanyaan penyidik kepadanya. Menurutnya materi perkara dalam pemeriksaannya ia serahkan kepada KPK.
"Kalau substansinya, saya serahkan kepada KPK nanti untuk menyampaikan mana yang disampaikan, mana yang tidak," ujar dia.
Dia juga tak mau menjawab ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi tersangka dalam kasus ini menyebut kalau Boediono menjual aset dengan murah.
"Pokoknya substansi saya serahkan ke KPK," kata dia.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. KPK juga sudah menahannya pada, Kamis (21/12/2017) lalu.
Syafruddin sendiri mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak melalui pertimbangan yang lengkap terkait penerbitan surat Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim oleh BPPN. Sjamsul Nursalim merupakan pemilik BDNI.
Baca Juga: Boediono Diperiksa KPK untuk Kasus BLBI
KPK sudah menerima hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut. BPK menemukan kerugian negara dari kebijakan tersebut adalah Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun