Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati meluruskan pemberitaan mengenai nilai biaya perjalanan dinas pejabat Pemerintah Provinsi Jakarta. Nilainya bukan 36 persen dari total APBD tahun 2018 sebagaimana diberitakan media, melainkan hanya 0,3 persen. Total nilai APBD tahun depan Rp77,117 triliun.
"Biaya perjalanan dinas itu 36 persen itu tidak benar. Yang benar adalah 0,3 persen. Secara logika juga perjalanan dinas 36 persen, kalau segitu kali total APBD, sekarang ini 2018, itu Rp77 triliun kita bisa kebayang ada berapa puluh triliun untuk perjalanan dinas," ujar Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pertama menyinggung nilai biaya perjalanan dinas pejabat Jakarta di acara Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin. Sri Mulyani menyebut biaya perjalanan dinas pejabat tiga kali lipat dari pusat, yakni Rp1,5 juta per orang, per hari.
Tuty menjelaskan besaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2015.
"Keputusan Kepala Daerah yang didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran. Juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," kata Tuty.
"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan benchmarking dan juga kajian dari teman-teman SKPD, maka ketika itu ditetapkanlah biaya perjalanan dinas yang Rp1,5 juta tadi," Tuty menambahkan.
Untuk diketahui, biaya harian perjalanan dinas gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di lingkungan pemerintah DKI sebesar Rp1,5 juta per orang, per hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
"Biaya perjalanan dinas itu 36 persen itu tidak benar. Yang benar adalah 0,3 persen. Secara logika juga perjalanan dinas 36 persen, kalau segitu kali total APBD, sekarang ini 2018, itu Rp77 triliun kita bisa kebayang ada berapa puluh triliun untuk perjalanan dinas," ujar Tuty di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pertama menyinggung nilai biaya perjalanan dinas pejabat Jakarta di acara Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin. Sri Mulyani menyebut biaya perjalanan dinas pejabat tiga kali lipat dari pusat, yakni Rp1,5 juta per orang, per hari.
Tuty menjelaskan besaran biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2015.
"Keputusan Kepala Daerah yang didasarkan atas azas-azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran. Juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," kata Tuty.
"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan benchmarking dan juga kajian dari teman-teman SKPD, maka ketika itu ditetapkanlah biaya perjalanan dinas yang Rp1,5 juta tadi," Tuty menambahkan.
Untuk diketahui, biaya harian perjalanan dinas gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di lingkungan pemerintah DKI sebesar Rp1,5 juta per orang, per hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.