15 Tahun Penjara
Hengki memastikan, Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar pasal berlapis, yakni mengenai pembunuhan dan pencurian.
“Tersangka kami jerat memakai Pasal 338 juncto 363 KUHP. Pasal Pembunuhan dan pencurian. Ancamannya penjara 15 tahun,” terangnya.
Ia mengatakan, pasal berlapis itu diterapkan karena Dedi tak hanya membunuh Cinta, tapi juga mencuri sejumlah barang milik korban.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Ancol, 5.400 Personel Siap Dikerahkan
Barang milik Cinta yang diambil Dedi adalah mobil, televisi, dan telepon seluler.