Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat agar pembatasan kendaraan pengangkut barang diperpanjang sampai 2 Januari 2018.
"Batasnya sampai 22-23 (Desember 2017) kemudian 29 sampai 30, tapi kami minta perpanjangan supaya sampai tanggal 2 (Januari 2018)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2017).
Halim beralasan meminta waktu pelarangan angkutan barang diperpanjang karena untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan terkait arus balik libur Natal dan Tahun Baru.
Dia pun memprediksi volume kendaraan yang mengarah ke Jakarta akan terjadi pada 1 sampai 2 Januari 2018.
Baca Juga: Truk Pikap Listrik, Target Tesla Selanjutnya
"Saya kordinasi sama Jasamarga, puncaknya itu satu dan dua arus balik," kata dia.
Menurut Halim, salah satu penyebab kemacetan di ruas dalam tol terjadi karena ada beberapa proyek pembangunan yang berimbas terhadap penyempitan jalan.
"Salah satu demikian jadi penyempitan, dari 4 lajur jadi dua lajur, ada perbaikan jalan," kata dia.
Perihal pengaturan arus balik ini, Halim pun mengaku telah menyiapkan sejumlah personel polisi untuk ditugaskan mengatur lalu lintas. Bahkan, Halim menyampaikan pos pengamanan lalu lintas juga sudah dipindahkan ke jalan yang mengarah ke Jakarta.
"Sudah kita pindahkan pos pengamanan yang ada di Cikarut dipindahkan menuju ke arah Jakarta," kata dia.
Baca Juga: Inilah Capaian Proyek Infrastruktur Strategis Nasional Tahun 2017