Suara.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup Jalan Jati Baru sebagai bagian penataan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, terus menuai protes.
Bahkan, warga Jakarta Timur bernama Iwan M, menggalang penandatanganan petisi melalui laman daring Change.org, untuk mendesak Anies mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di kawasan tersebut untuk masyarakat umum.
“Kebijakan Anies dalam pengelolaan PKL di kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jati Baru sejak tanggal 22 Desember 2017, telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tulis Iwan sebagai latar belakang petisinya.
Baca Juga: Daftar Jadi Capres, Putin Ingin 20 Tahun Berkuasa di Rusia
Ia mengatakan, dengan dalih melakukan penataan, Anies memfasilitasi PKL dengan memberikan tenda gratis bagi mereka di atas badan jalan yang peruntukannya jauh lebih besar daripada para PKL.
Ruas jalan itu sendiri ditutup selama 10 jam setiap hari, yakni sejak pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Ia mengatakan, jalan raya tersebut dibuat bukan untuk difungsikan sebagai tempat pedagang berjualan, melainkan sarana lalu lintas umum.
“Ketidak tegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan perlu medapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotar seperti peruntukannya,” tulis Iwan.
Hingga berita ini diunggah, Kamis (28/12/2017), petisi tersebut sudah diteken oleh 28.041 orang.
Baca Juga: Listrik Disneyland Padam, Pengunjung Terperangkap di Wahana
Jumlah penandatangan petisi hingga saat ini terus bertambah.