Jaksa Tuding Pengacara Setnov Salah Memahami Pasal 142 KUHAP

Kamis, 28 Desember 2017 | 13:22 WIB
Jaksa Tuding Pengacara Setnov Salah Memahami Pasal 142 KUHAP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab keberatan terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya. Setnov mempersoalkan pemisahan berkas dakwaan (splitsing) dalam kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa mengatakan tim kuasa hukum Novanto yang dipimpin oleh Maqdir Ismail itu keliru memahami Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Apakah relevan dianggap splitsing? Tentu dengan kondisi tersebut, kuasa hukum telah keliru memaknai Pasal 142 KUHAP," kata jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas eksepsi Novanto di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Jaksa mengatakan dalam perkara a quo, penuntut umum telah menerima berkas perkara dari penyidik pada 22 November 2017 yang merupakan hasil penyidikan pada 31 Oktober 2017.

Baca Juga: Jaksa KPK Nilai Setnov Belum "Move On" dari Euforia Kemenangan

"Dalam berkas tersebut hanya memuat satu uraian tindak pidana dan juga hanya memuat satu tersangka yaitu Setya Novanto," kata jaksa.

Untuk menjelaskan bagaimana proses penyidikan terkait kasus korupsi proyek e-KTP tersebut, jaksa pun mengilustrasikannya dengan pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Namun, dalam perkara pencurian itu, penyidik baru bisa mengungkap seorang pelaku, sedangkan pelaku lainnya kabur.

"Izinkan kami menyampaikan ilustrasi, ada dua orang melakukan pencurian di rumah kosong. Pelaku pertama mencuri uang Rp1 juta di kamar tidur majikan, sedangkan pelaku kedua mencuri perhiasan di kamar tidur pembantu," kata jaksa.

Pelaku pertama berhasil ditangkap dan diadili, sedangkan pelaku kedua masih kabur. Dalam kondisi seperti ini, penyidik dan penuntut umum tentunya tetap memproses pelaku pertama dengan dakwaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

"Dakwaan jaksa penuntut umum tetap melakukan turut serta bersama-sama melakukan pencurian. Namun untuk pelaku kedua belum diketahui jumlah perhiasan yang dicuri. Setahun kemudian, pelaku kedua ditangkap dan baru diketahui dia mencuri 10 gram emas. Itulah kejadian yang dapat diuraikan. Silakan menjadi bahan renungan penasihat hukum," kata jaksa.

Baca Juga: Libur Natal, Setnov Dibesuk Deisti dan Putrinya di Rutan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI