Boediono Diperiksa KPK untuk Kasus BLBI

Kamis, 28 Desember 2017 | 13:03 WIB
Boediono Diperiksa KPK untuk Kasus BLBI
Mantan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (28/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Boediono datang ke KPK, Kamis (28/12/2017).

Kasus korupsi ini menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Boediono diperiksa sebagai saksi.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.50 WIB, Pak B‎oediono datang ke KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BLBI dengan tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Boediono datang atas inisiatif sendiri. Sebab pemanggilan yang dijadwalkan penyidik, dia berhalangan hadir.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Todung Diperiksa Kasus SKL BLBI

"Untuk efektivitas penyidikan, maka dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar dia.

Penyidik membutuhkan keterangan Boediono mengenai diterbitkannya SKL BLBI yang mana ketika itu yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Keuangan.

"Tentu terkait dengan jabatan dalam rentang waktu SKL terbit," kata dia.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. KPK juga sudah menahannya pada, Kamis (21/12/2017) lalu.

Syafruddin sendiri mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak melalui pertimbangan yang lengkap terkait penerbitan surat Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim ‎oleh BPPN. Sjamsul Nursalim merupakan pemilik BDNI.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi SKL BLBI, KPK Tahan Mantan Kepala BPPN

‎Meski begitu, dia mengaku menghormati hukum yang ada serta siap bekerjasama dengan KPK. KPK sudah menerima hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI