Suara.com - Manajer Operasional Umroh PT. Medina Zein Global Travelindo bernama Hermansyah (28) memalsukan tiket maskapai dan pengurusan visa terhadap 75 jamaah umroh. Polisi menetapkan dia sebagai tersangka.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan penipuan itu dilakukan saat tersangka diminta Direktur PT. Medina Zein Global Travelindo, Lukmanulhakim memesan tiket keberangkatan para jamaah umroh pertengahan November 2017 lalu.
Namun calon jamaah yang menggunakan jasa perusahaan travel umroh tersebut tidak dapat berangkat ke tanah suci, lantaran tiket yang digunakan palsu.
"Ternyata ada penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh pihak travel dia itu. Si manajer (Hermansyah) ini yang melakukan penyelewengan tanpa sepengetahuan direktur. Ada puluhan jamaah yang tiketnya dipalsukan," kata Yusep saat dihubungi, Kamis (28/12/2017).
Baca Juga: PHL Pemprov DKI Ini dapat Kue Ultah dari Ahok dan Umroh Gratis
Dari aksi penipuan itu, perusahaan travel tersebut mengalami kerugian sebesar Rp623 juta karena harus memberangkatkan puluhan calon jamaah yang sudah memesan tiket.
"Sudah berangkat semua. Karena pihak travel langsung mengganti kerugian dan jamaah sudah diberangkatkan semua," kata Yusep.
Yusep menyampaikan, dari hasil penelusuran, Hermansyah juga diduga pernah melakukan penyelewengan jabatan di perusahaan travel umroh lain. Namun, dugaan tersebut masih diselidiki lagi.
"Ternyata si manajer ini sebelumnya sudah pernah kasus di travel-travel lainnya. Dia sudah pindah-pindah di beberapa travel," kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Baca Juga: Kemenag Kaji Penyetaraan Biaya Umroh dan Haji
"Sudah (ditahan). Sekarang ada di Polresta Bandara Soetta," kata Yusep.