Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyeludupan 20 ribu butir ekstasi asal Jerman, yang mau diedarkan dalam perayaaan pegantian tahun 2017-2018.
Narkotika itu dikendalikan seorang warga negara Malaysia berinsial A yang kini masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
"Ini dikendalikan dari dalam lapas oleh tersangka A yang merupakan warga negara Malaysia," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/12/2017).
Baca Juga: Sultan Brunei Marah Ustaz Somad Ditolak di Hong Kong? Hoaks
Menurut Suwondo, pengungkapan kasus ini setelah polisi menangkap dua orang yang berperan sebagai kurir di halaman parkir sebuah kantor pos di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada 20 Desember 2017. Mereka yang diringkus yakni perempuan berinisial DCS dan rekan laki-lakinya berinisial ABL alias AB.
Ketika menangkap kedua tersangka, polisi menyita tujuh kotak susu berisi paket ekstasi berwarna merah muda dan berlogo tokoh kartun Hello Kitty.
"Ini dikemas di dalam plastik, dibungkus ke dalam kotak merk Hero, kemudian di masukan dalam kardus, ada juga makanan-makanan untuk mengelabui," terangnya.
Setelah melakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka, polisi menangkap pria berinisial SDN yang berperan sebagai orang kepercayaan A untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Saat menangkap SDN di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 1,66 gram sabu-sabu, tujuh butir pil ekstasi, timbangan elektronik dan tiga buah buku yang digunakan tersangka untuk mencatat dalam bertransaksi narkoba.
Baca Juga: Saat Ini, Teco Belum Bisa Putuskan Nasib Pemain Asing
"SDN ini pimpinan laundry, dia bekerja sebagai petugas laundry, sebagai manager, dia menyimpan barang itu di dispenser," kata Suwondo.
Pembalut
Dalam rilis kasus ini, polisi juga meminta DCS, perempuan yang menjadi kurir untuk membeberkan pil ekstasi asal Jerman yang diselundupkan melalui pengiriman barang di kantor pos.
"Saya diperintahkan untuk mengambil barang (pil ekstasi) di kantor pos. Setelah itu, jumlah dan segala macamnya tidak tahu, karena memang hanya diperintahkan ambil makanan di kantor pos yang kemarin ditangkap itu," kata DCS yang memakai penutup wajah.
DCS juga mengakui pernah diperintahkan untuk langsung mengambil pil ekstasi itu di Malaysia. Menurutnya, ketika mengambil barang haram itu, DCS diminta memakai pakaian yang tidak bisa terdeteksi metal detektor ketika keluar dan masuk bandara.
Pil ekstasi itu diselundupkan melalui cara dimasukan ke dalam pembalut wanita.
"Naik pesawat ya. Saya dapat barang (ekstasi) dari sana, sudah disuruh pakai seperti pembalut wanita. Kami (disuruh) pakai terus, harus pakai baju yang tidak sampai terdeteksi metal detektor," tuturnya.
Sesampainya di Bandara Kuala Lumpur Malaysia, DCS diminta agar melewati terminal II karena sistem keamanannya tak terlampau ketat. Setelah mengambil pesanan pil ekstasi, DCS juga diperintahkan hanya menaiki maskapai AirAsia saat pulang ke Indonesia
"Saya tidak tahu kenapa lewat situ. Tapi memang pengamanannya di sana (KLIA II) kurang sih, tak ada pemeiksaan tubuh," terangnya.
Kepada polisi, DCS mengakui sudah kali kelima terlibat menyeludupkan pil ekstasi. DCS juga mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kali mengantarkan barang haram tersebut.
"Kalau saya sudah 5 kali disuruh. Artinya saya pernah jadi kurir dari Malaysia ke Indonesia," tuturnya.
Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.