Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
20 Ribu Ekstasi Asal Jerman Diselundupkan ke Pembalut Perempuan
Rabu, 27 Desember 2017 | 20:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penyerang Utama Manchester United Diklaim Punya Darah Malaysia, Sikap FAM Jadi Sorotan
26 November 2024 | 13:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI