Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali didesak untuk mengusut kasus suap alih lahan di Propinsi Riau yang diduga terkait dengan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Zulkifli Hasan saat ini menjabat sebagai ketua MPR.
Koordinator Koalisi Kaum Ibu untuk Indonesia Bersih Nur Komariah menilai Zulkifli Hasan merupakan saksi kunci kasus alih lahan di Riau yang diikuti dengan operasi tangkap tangan pada September 2014.
"Kami dari Kalbu untuk Indonesia bersih mendesak KPK untuk membuka kembali kasus OTT alih lahan dan segera kembali memeriksa Zulkifli Hasan. Kami berharap agar Pemerintah Joko Widodo jangan ikut ikutan mengintervensi," kata Nur Komariah melalui keterangan persnya usai melaporkan Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang diduga sebagai penerima dan pengusaha Gulat Manurung. Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada September 2014.
Baca Juga: KPK Habiskan Dana Rp780 Miliar sepanjang Tahun 2017
Saat itu, Annas dan Gulat tertangkap tangan bersama barang bukti uang senilai 156 ribu dollar Singapura dan Rp500 juta di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Uang itu diduga pemberian Gulat kepada Annas terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Riau.
Keduanya telah divonis bersalah. Gulat divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam proses persidangan, nama Zulkifli beberapa kali disinggung.
Sebelumnya, Ahmad Fikri, Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia meminta KPK bertindak tegas dan kembali mengusut kasus korupsi yang terjadi di Riau pada 2014 lalu. Kala itu, dalam persidangan terdakwa Annas Maamun yang saat itu menjabat Gubernur Riau, secara gamblang hakim mengatakan Zulfikli Hasan yang pernah pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan berkaitan erat dengan kasus korupsi suap lahan di Riau.
"Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang dan saat itu, Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan melalui SK No.673 Tahun 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30.000 ha yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun," katanya.
Baca Juga: 2017, KPK Selamatkan Rp2,94 Triliun Uang dan Aset Negara