Catatan AJI 2017: Ada Fakta Mengkhawatirkan soal Pers Indonesia

Rabu, 27 Desember 2017 | 17:39 WIB
Catatan AJI 2017: Ada Fakta Mengkhawatirkan soal Pers Indonesia
Jurnalis Tempo sekaligus Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Banyak PHK di perusahaan media massa

Di telisik dari isu ketenagakerjaan, tahun 2017 juga mencatat hal yang kurang menggembirakan, yaitu lesunya ekonomi media dan itu berdampak pada pemutusan hubungan ketenagakerjaan di media. Salah satu kasus yang paling banyak perhatian adalah terhadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Hal yang lebih memprihatinkan lagi, jumlah serikat pekerja juga masih tergolong minim. Padahal, itu adalah instrumen legal yang disediakan undang-undang untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya. Berdasarkan data AJI dan FSPMI, hingga akhir 2017 hanya ada 25 serikat pekerja media di seluruh Indonesia. Jumlah ini tentu saja sangat minim, karena hanya sekitar 1 persen dari jumlah total media di Indonesia,” kata dia.

Isu etika dan profesionalisme jurnalis pun dilihat di Indonesia tahun ini. Sebab salah satu indikator paling terang untuk melihat potret kinerja pers Indonesia adalah jumlah kasus pengaduan ke Dewan Pers.

Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI, FSPMI dan LBH Pers Kecam RUU KUHP

Dalam delapan tahun ini, jumlah kasus pengaduan ini cenderung meningkat. Peningkatan cukup drastis mulai terjadi pada tahun 2014 dan terus bertahan hingga tahun 2017 ini. Jumlah pengaduan terhadap Dewan Pers pada tahun ini, menurut anggota Dewan Pers, sekitar 600. Jumlahnya hampir sama dengan tahun sebelumnya. Jenis pengaduannya antara lain karena berita tidak berimbang, berita yang menghakimi, berita keliru, yang itu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Lainnya soal hukum positif dan regulasi di Indonesia juga masih kurang bersahabat dengan pers. Di antaranya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Intelijen dan Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari keempatnya, Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian direvisi pada 21 Desember 2015 juga memberi celah yang bisa mengancam kebebasan pers. Salah satunya adalah adanya pasal yang memungkinkan pemerintah memblokir situs tanpa melalui pengadilan.

“Selain UU ITE, regulasi lain yang saat ini dibahas adalah Rancangan Undang Undang Penyiaran. AJI, yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), menyayangkan perkembangan pembahasannya. Salah satu hal paling krusial adalah soal penerapan pola multiplekser dalam digitalisasi. Soal inilah yang menyebabkan tertundanya kembali pengesahan RUU UU Penyiaran. Penundaan terjadi akibat terjadi kebuntuan pada rapat gabungan antara Badan Legislatif dan pengusul (Komisi I) DPR, 3 Oktober 2017. Ketidaksepakatan itu terjadi dalam penentuan penataan migrasi memasuki penyiaran digital dalam hal pemilihan penyelenggaraan multiplekser (mux),” kata Manan.

AJI menilai pilihan multiplekser tunggal dalam penyiaran digital yang otoritasnya diserahkan kepada negara adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik karena beberapa alasan. Dengan pola mux tunggal, akan terjadi penghematan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran komersial.

Baca Juga: Jokowi: Tantangan Besar Kebebasan Pers Saat Ini adalah Hoax

“sehingga akan ada sisa frekuensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyiaran non-komersial dan kepentingan komunikasi non-penyiaran. Oleh karena itu migrasi ke penyiaran digital dinilai mampu memberikan peluang usaha dan penataan industri siaran yang lebih adil bagi masyarakat. Selain itu publik bisa memperoleh keuntungan dalam penyiaran digital khususnya untuk mendukung kepentingan penyiaran non-komersil seperti untuk pendidikan, kesehatan, anak-anak hingga penanganan bencana alam,” tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI