Suara.com - Salah satu organisasi jurnalis terbesar di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan catatan akhir tahun 2017 tentang kondisi dunia pers di Indonesia. Hasilnya, mengkhawatirkan.
Ada sejumlah fakta yang mengkhawatirkan tentang Pers Indonesia, baik dalam aspek kebebasan pers, profesionalisme dan ketenagakerjaan. AJI menilai situasi dalam negeri ikut berkontribusi terhadap indeks kebebasan pers Indonesia di mata internasional.
“Salah satunya dalam peringkat Reporters Without Borders (Reporters Sans Frontiers--RSF). Meski secara indeks kita lebih baik dibandingkan dengan lima tahun belakangan ini, namun posisi Indonesia masih berada di bawah sejumlah negara di Asia,” ungkap Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
Pada tahun 2017 ini, posisi Indonesia tertinggal jauh dari sejumlah negara Asia lainnya. Negara Asia yang peringkatnya lebih baik dari Indonesia adalah Korea Selatan (peringkat 63, skor 27,61), Jepang (72, skor 29,01), Hongkong (73, skor 29,46), bahkan meski dibandingkan dengan Timor Timor. Bekas provinsi ke-27 Republik Indonesia itu memiliki skor 32.82 dan berada di peringkat 98, terpaut 26 dari posisi Indonesia.
Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI, FSPMI dan LBH Pers Kecam RUU KUHP
Kabar baiknya, posisi Indonesia tersebut masih lebih baik dari negeri Jiran lainnya. Negara Asia yang peringkatnya di bawah Indonesia masing-masing: Filipina (peringkat 127, skor 41,08); Burma (131, skor 41,82), Kamboja (132, skor 42,07); India (136, skor 42,94); Srilanka (141, skor 44,34), Thailand (142, skor 44,69); Malaysia (144, skor 46,89), Bangladesh (146, skor 48,36); Singapura (151, skor 51,00); Brunei Darussalam (156, skor 53,72); Laos (170, skor 66,41); Vietnam (175, skor 73,96); dan Cina (176, skor 77,66).
Menurut jurnalis Tempo itu, salah satu indikator utama untuk memotret situasi kebebasan pers di Indonesia adalah dari jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Kekerasan terhadap jurnalis dan media ini meliputi kekerasan fisik, dihalangi saat melakukan liputan, perampasan alat atau data hasil liputan dan lain-lain.
“Berdasarkan pendataan yang dilakukan Bidang Advokasi AJI Indonesia, di tahun 2017 ini tercatat ada 60 kasus. Dengan jumlah ini, maka kasus kekerasan tahun ini merupakan tertinggi kedua dalam kurun waktu 10 tahun ini,” kata lelaki berkacamata itu.
Sementara jika dirinci, maka kasus kekerasan terhadap jurnalis ini terbanyak berupa kekerasan fisik, yaitu sebanyak 30 kasus. Ini seperti mengulang tahun 2016 di mana kasus kekerasan terbanyak berupa kekerasan fisik (36 kasus), tahun 2015 sebanyak 20 kasus.
Jenis kekerasan terbanyak kedua adalah pengusiran atau pelarangan jurnalis melakukan liputan, yaitu sebanyak 13 kasus. Di tahun 2016 jenis ini juga menempati urutan kedua dalam jumlah, yaitu 18 kasus. Sedangkan kasus terbanyak ketiga adalah ancaman kekerasan atau teror, yang jumlahnya 6 kasus.
Baca Juga: Jokowi: Tantangan Besar Kebebasan Pers Saat Ini adalah Hoax
Sedangkan pelaku kekerasan terbanyak adalah warga, yaitu sebanyak 17 kasus. Ini memang bukan fenomena yang sepenuhnya baru. Pada tahun 2016, kasus kekerasan yang dilakukan oleh warga sebanyak 26, tahun 2015 sebanyak 17, 2014 sebanyak 10, 2013 sebanyak 13 kasus. Jadi, dalam lima tahun ini, warga menajdi pelaku kekerasan terbanyak. Sedangkan pelaku kekerasan kedua terbanyak di tahun ini adalah Polisi (15 kasus), pejabat pemerintah atau eksekutif (7 kasus).