Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan angkat bicara terkait tembok roboh di Apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi Rabu (27/12/2017) dini hari itu menewaskan tiga orang.
"Ada peristiwa ada konsekuensi hukum, maka hukum akan ditegakkan. Apakah itu terkait Perda? Ataukah pidana?" ujar Anies di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu sore.
Anies menyerahkan ke petugas atau tim investigasi bekerja. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas pada pengelola jika terbukti melanggar peraturan daerah.
Pemerintah DKI akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian jika pengelola terbukti lalai.
Baca Juga: Plafon Apartemen Pakubuwono Rubuh Tiga Tewas, Polisi olah TKP
"Bila kaitan dengan pidana, biar aparat penegak hukum yang menegakkan," kata Anies.
"Yang penting sekarang ini pastikan bahwa semua yang menjadi korban untuk bisa dirawat diamankan. Mengenai sanksi, nanti kita lihat tapi yang jelas dari sisi kita akan tegas," Anies menambahkan.
Tiga korban yang dilaporkan meninggal dunia, kata Anies, harus mendapat santunan dari pengembangan apartemen.
"Seharusnya begitu," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bela sungkawa. Ia mengatakan, cuaca yang kurang bersahabat kemungkinan peristiwa terjadi.
Baca Juga: Ini Nama Korban Tewas Akibat Tembok Apartemen Pakubuwono Ambruk
"Keprihatinan mendalam tentunya musibah ini bisa menimpa setiap saat. Apalagi kami sudah terus mengingatkanbahwa dan cuaca ekstrem seperti ini banyak sekali hal-hal yang tidak terprediksi bisa terjadi," katanya.