Suara.com - Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri perihal robohnya bangunan plafon apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017) malam. Kejadian itu menewaskan 3 pekerja bangunan dan korban lainnya luka-luka.
"Berkaitan dengan kecelakaan ini, Polres Metro Jaksel tadi pagi masih olah TKP dan masih menunggu dari Labfor, jadi nanti dari labfor kami mengecek di sana, berkaitan dengan robohnya bangunan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (27/12/2017).
Polisi akan menelusuri perihal struktur bangunan hingga aturan keselamatan kerja terhadap penggerjaan proyek pembangunan di apartemen tersebut. Kecelakaan yang terjadi pada saat pengecatan di area podium apartemen yang dilakukan pada malam hari itu apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
"Kita akan cek tentang strukturnya, speknya, keselamatan kerjanya, kita cek semua, itu kan pekerjaannya sampai malam," kata Argo.
Baca Juga: Plafon Apartemen Pakubuwono Rubuh Tiga Tewas, Polisi olah TKP
Dalam insiden robohnya bangunan plafon itu, polisi sudah memeriksa dua orang saksi. Argo menambahkan, apabila ditemukam ada unsur kelalaian, polisi akan menerapkan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"Makanya kita cek nanti. Makanya pasalnya tentang kelalaian, apakah ada unsur kelalaian di sana, tapi tetap harus kita lakukan pembuktian di situ," kata Argo.
Akibat robohnya bangunan tersebut, 3 pekerja bangunan meninggal dunia. Korban yang tewas yakni Adi alias Bima (30), Khoiru Ma'sum (35) dan Dedi Iriawan. Sedangkan tiga korban luka-luka akibat terkena runtuhan bangunan adalah Aris Suryanto (34), Muklas (44) dan Idris bin Sohari (28).
Ketiga korban luka-luka sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ini Nama Korban Tewas Akibat Tembok Apartemen Pakubuwono Ambruk