Untuk diketahui, hukum internasional memandang wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sebagai "wilayah pendudukan" dan menengarai seluruh pemukiman yang dibuat oleh penduduk Yahudi di sana sebagai tindakan ilegal.
Yerusalem tetap menjadi pusat konflik Timur Tengah, dengan rakyat Palestina tetap mengharap Yerusalem Timur dapat menjadi ibu kota negara merdeka Palestina kelak.
Sebelum pernyataan David, Presiden AS Donald Trump sudah lebih dulu membuat warga Palestina dan dunia marah. Itu setelah Trump mendeklarasikan pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember.
Baca Juga: Mendagri Sarankan 73 Tim Ahli Anies dan Sandiaga Digaji oleh SKPD