Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan berwenang membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Termasuk menentukan 73 orang yang akan menjadi TGUPP.
"Itu hak seorang gubernur. Mau angkat timnya TGUPP, mau satu orang, mau 100, mau 1000 silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah," ujar Tjahjo di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Karenanya, Tjahjo mengatakan belum mencoret usulan dana Rp28,9 miliar dalam APBD DKI 2018 yang akan digunakan untuk membiayai gaji ke-73 TGUPP.
Baca Juga: Cinta yang Tewas di Samping Bayinya Ternyata DIbunuh Gigolo
Tjahjo menuturkan, Kemendagri hanya melakukan evaluasi pada anggaran TGUPP yang dimasukkan kedalam pos anggaran Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta pada APBD 2018.
Politikus Partai Demokras Indonesia Perjuangan itu menjelaskan, evaluasi yang dilakukan Kemendagri pada APBD Jakarta tahun 2018 untuk menghindarkan potensi penyimpangan penganggaran keuangannya.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Dalam proses evaluasi, Direktur Jenderal kami, Ditjen Keuangan Daerah, melakukan konsultasi dengan sekda, DPRD. 'Ini apa maksudnya'. Supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum," kata Tjahjo.
Meski begitu, Tjahjo menyarankan anggaran untuk TGUPP melekat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai bidang keahlian yang diperlukan Anies dan Sandiaga. Dengan begitu, keseluruhan anggaran tidak ditempatkan pada satu pos anggaran.
Baca Juga: Ini Alasan Mendagri Belum Setujui APBD DKI 2018 Soal Dana Parpol
"Mau pakai istilah dana (oprasional) gubernur bisa, pakai dana Bappeda bisa. Misal saya gubernur mau menarik orang 100, kan tak mungkin 100 orang bidang humas, pasti membidangi semua keahlian, atau yang melekat dengan SKPD," tandasnya.