Ini Alasan Mendagri Belum Setujui APBD DKI 2018 Soal Dana Parpol

Rabu, 27 Desember 2017 | 12:27 WIB
Ini Alasan Mendagri Belum Setujui APBD DKI 2018 Soal Dana Parpol
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri belum menyetujui kenaikan bantuan keuangan partai politik Rp4.000 per suara. Usulan tersebut sebelumnya diajukan Pemerintah Provinsi Jakarta ke dalam APBD Jakarta tahun 2018 sebesar Rp17,7 miliar.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum disetujuinya kenaikan bantuan parpol yang memiliki kursi di DPRD Jakarta. Ia menyebut, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang menjadi landasan hukum belum ditandatangani.

"PP-nya secara nasional belum turun. Cantolannya (payung hukum) belum turun," ujar Tjahjo di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Mendengar hal tersebut, Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada kesempatan yang sama bertanya. Bak seorang wartawan, politikus PDI Perjuangan itu menayakan soal payung hukum.

Baca Juga: KPK Belum Terima Tembusan Evaluasi APBD DKI 2018

"Kalau sudah ada cantolannya (revisi PP Nomor 5 tahun 2009 diteken) bisa kan?," tanya Prasetio.

"Iya kalau cantolannya ada," jawab Tjahjo.

Kemudian Tjahjo menyarankan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno berhati-hati dalam menyusun perencanaan anggaran.

"Saya yakin Pak gubernur sangat paham pernah menjadi menteri. Perencanaan harus fix. Mana yang boleh mana yang tidak, yang penting fokus," kata Tjahjo.

Baca Juga: Mendagri Tak 'Sunat' APBD DKI, Hanya Mengalihkan ke Pos Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI