"Kaitan dengan persoalan di SDN Jatirahayu V sudah selesai dan tidak ada kewajiban siswa membeli buku di sana. Sampai saat ini tidak ada satu pun siswa yang dikeluarkan dari sekolah terkait hal itu," katanya.
Rahmat mengatakan, persoalan hak pekerja di PT Selaras Kausa Busana Garment saat ini masih menunggu sidang Pengadilan Hubungan Industrial, karena pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.
Terkait dengan permohonan KIS dan KIP oleh Azzahra Aurel Irawan, kata dia, Pemkot Bekasi telah memfasilitasi subsidi kesehatan kepada seluruh warganya dengan Kartu Bekasi Sehat (KBS) yang dinyatakan memiliki pelayanan yang lebih baik dari program nasional serupa seperti KIS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kalau KIP dan KIS itu kan dibuat oleh pemerintah pusat, di Kota Bekasi tidak perlu bikin karena sudah ada KBS yang pelayanannya lebih baik," katanya lagi.
Baca Juga: Juara Catur Putri Boikot Turnamen di Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Kaitan dengan permohonan rumah layak huni sebagai kompensasi atas pembongkaran paksa ratusan unit bangunan liar di Jalan Wibawa Mukti Jatiasih pada awal 2017, pihaknya mengaku sudah memfasilitasi para korban penggusuran dengan hunian vertikal rumah susun sederhana di Kecamatan Bantargebang.
"Pengajuan pembangunan rumah susun Bantargebang sebagai relokasi korban gusuran sudah disetujui DPRD Kota Bekasi dan proses pendiriannya sudah berjalan saat ini," ujarnya. [Antara]