Suara.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, tidak akan melakukan promosi jabatan bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara eselon IV, karena 275 pejabat eselon IV di lingkungan pemkab setempat terancam nonjob (jobless).
"Ada ketentuan baru, sehingga ratusan pejabat eselon IV itu terancam nonjob," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Asep Aang Rahmatullah, saat dihubungi di Karawang, Selasa (26/12/2017).
Ia mengatakan, ketentuan tersebut ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Teknis Daerah.
Terkait dengan ketentuan itu, jika pemkab melakukan promosi eselon IV bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemkab setempat, maka akan semakin banyak pejabat yang akan nonjob.
Baca Juga: PNS Kini Punya Email Khusus, Ini Alamatnya
"Jadi kami mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan promosi eselon IV," kata dia.
Menurut dia, ketentuan yang baru itu akan diberlakukan mulai 2018 mendatang. Kebanyak pejabat eselon IV yang nonjob ialah mereka yang selama dinas di sejumlah unit pelaksana teknis dina atau UPTD.
Berdasarkan data kepegawaian, tercatat 336 pejabat eselon IV yang saat ini menjabat di sejumlah UPTD. Setelah berlakunya aturan tersebut pada awal tahun 2018, hanya ada 61 pejabat eselon IV yang akan duduk di jabatan UPTD. Dengan begitu, maka 275 pejabat eselon IV lainnya akan nonjob.
Untuk jumlah UPTD di Karawang saat ini tercatat 168 UPTD, tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.
Tapi dengan diberlakukannya ketentuan yang baru itu, diprediksi hanya akan ada 33 UPTD yang bertahan. Sisanya sebanyak 85 UPTD akan dihapus. [Antara]