Suara.com - Polisi Korea Selatan menangkap pemilik dan pengelola bangunan terbakar, yang menewaskan 29 orang pada pekan lalu. Tersangka ditangkap dengan tuduhan penyimpangan keamanan, termasuk pintu keluar tertutup serta penyiram kebakaran tidak berfungsi.
Seperti diketahui, pada Kamis (21/12/2017), kebakaran melalap bangunan bertingkat delapan di kota kecil Jecheon. Sedikitnya, 20 korban adalah perempuan menghirup asap beracun di sauna lantai dua.
Polisi Jecheon hanya menyebut, pemiliknya dengan nama belakang Lee dan sang manajer dengan nama belakang Kim.
Kedua lelaki tersebut ditahan di Jecheon setelah ditangkap pada Minggu (24/12/2017), kata polisi pada Selasa (26/12/2017).
Baca Juga: Terjerat Suap, Eks Presiden Korea Selatan Boikot Pengadilan
Lee menghadapi dua tuduhan atas melanggar peraturan keselamatan kebakaran dan melakukan pembunuhan tanpa disengaja atas tuduhan kelalaian profesi, sementara Kim juga menghadapi tuduhan pembunuhan tanpa disengaja.
Jika mereka dihukum karena pembunuhan tanpa disengaja, Lee dan Kim akan menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda 20 juta won.
"Sistem penyemprot pemadam kebakaran di lantai pertama bangunan tidak bekerja dengan baik saat api membakar gedung," ujar seorang detektif polisi, yang meminta tidak disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk berbicara mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Jika sistem penyemprot tersebut bekerja, api mungkin tidak akan menyebar secepat itu," tambahnya.
Polisi mengatakan, Lee telah menyewa seorang pengacara, namun menolak menyebutkan nama pengacara atau firma pengacaranya. Sementara Kim belum menyewa seorang pengacara.
Baca Juga: Waspada, Wabah Flu Burung Semakin Menyebar di Korea Selatan
Foto yang disiarkan kantor berita Yonhap dikutip Antara, menunjukkan tangga dipenuhi asap dan pintu keluar darurat kebakaran dipenuhi rak serta barang persediaan di lantai dua, tempat sebagian besar kematian terjadi.