Suara.com - Kementerian Dalam Negeri tidak menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta yang menganggarkan dana bantuan untuk partai politik sebesar Rp4 ribu per suara setiap partai.
Kemendagri tetap memberlakukan aturan yang lama yakni Rp410 per suara, dalam program bantuan untuk parpol di APBD DKI 2018.
Menanggapi sikap Kemendagri tersebut, Diektur Lingkar Madani Ray Rangkuty mengatakan hal itu sudah tepat.
Baca Juga: Mobil Pertama Alfa Romeo Dilelang, Bisa Laku Lebih dari Rp13 M
Sebab, dia menilai Pemprov DKI sebenarnya melanggar hukum ketika mengajukan usulan itu.
"Karena memang langgar aturan, jadi tidak tepatlah," kata Ray di DHotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).
Pemberian bantuan keuangan ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain dan Pemerintah serta Partai Politik.
Menurut Ray, kenaikan dana tersebut dinilai melebihi kenaikan bantuan yang diberikan pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, dana bantuan yang dibolehkan hanya Rp1000 per suara.
Baca Juga: Gubernur Ohio Larang Aborsi Janin Positif Down Sindroma
"Karena memang maksimalnya cuma seribu, itu untuk nasional lho, ini malah untuk DKI dinaikan jadi Rp 4 ribu," tandasnya.