Peran 3 'Cabe-cabean' Geng Motor saat Menjarah Toko Pakaian Depok

Selasa, 26 Desember 2017 | 17:21 WIB
Peran 3 'Cabe-cabean' Geng Motor saat Menjarah Toko Pakaian Depok
Tiga perempuan anggota geng motor yang ikut menjarah toko pakaian di Depok, Jawa Barat. Ketiga perempuan itu berinisial Y, AB, dan BA. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polresta Depok menetapkan 8 anggota geng motor yang melakukan aksi penjarahan toko pakaian Fernando Store, Jalan Cakalele III, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, beberapa waktu lalu.

Tiga dari delapan tersangka tersebut merupakan perempuan, yang dinilai berperan sentral dalam aksi penjarahan pada Minggu (24/12) akhir pekan lalu.

Kapolres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, ketiga “cabe-cabean” atau perempuan yang bergabung dalam geng motor itu berinisial Y, AB, dan BA.

Baca Juga: Israel Bikin Undang-Undang agar Bisa Hukum Mati Warga Palestina

"Ketiga perempuan itu ada yang ikut mengambil barang, ada yang berperan menunggu di motor. Ada yang berperan menerima hasil. Jadi, hasil kejahatan itu dibagi-bagi ke setiap anggota yang ikut menjarah,” kata Didik, Selasa (26/12/2017).

Didik mengungkapkan, sebagian hasil jarahan digunakan tiga geng motor itu sebagai hadiah kepada geng motor lain yang ingin bergabung.

“Tiga geng motor yang melakukan penjarahan itu sendiri adalah Jepang (Jembatan Mampang), RBR dan Matador. Jadi, hasil jarahan itu ada yang disimpan, nanti dihadiahkan bagi komunitas motor lain yang mau bergabung,” jelasnya.

Didik menuturkan, barang yang digondol gerombolan tersebut berupa celana jins dan kaus.

"Setelah kami periksa, barang jarahan itu belum dijual. Tapi, untuk kepentingan kelompok itu sendiri," tukasnya.

Baca Juga: Geng Penjarah Toko di Depok Sempat Disiram Air oleh Emak-Emak

Untuk diketahui, polisi menangkap 27 orang anggota geng motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi menetapkan 8 tersangka. Adapun mereka berinisial AB, AP, E, AG, F, BA, Y, dan EV.

Aksi penjarahan yang merugikan pemilik toko Rp13 juta itu, terekam kamera pengawas atau CCTV.  Video aksi penjarahan yang berdurasi 1 menit 27 detik itu pun ramai diperbincangkan warganet setelah beredar luas di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI