Israel Bikin Undang-Undang agar Bisa Hukum Mati Warga Palestina

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 26 Desember 2017 | 16:44 WIB
Israel Bikin Undang-Undang agar Bisa Hukum Mati Warga Palestina
Aksi unjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Jumat (15/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parlemen Israel akan mengadakan pemunguntan suara untuk menentukan diterima atau tidaknya rancangan undang-undang (RUU) hukum mati khusus untuk orang-orang Palestina.

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Liberman mengatakan, jika RUU itu disahkan, maka setiap orang Palestina yang melakukan perlawanan bisa dikategorikan sebagai teroris dan bakal dihukum mati.

Ia mengatakan, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (26/12/2017), pemungutan suara itu bertujuan untuk menambahkan undang-undang terkait penyerangan terhadap warga sipil dan tentara Israel oleh orang-orang Palestina.

Baca Juga: Ini Penampakan Mewahnya Kereta Bandara Soekarno-Hatta

"Amerika Serikat juga memiliki undang-undang yang sama seperti itu. oleh karena itu Israel akan mengikuti sistem demokrasi yang kuat di dunia seperti itu, "kata Liberman.

Lieberman menuturkan, setiap teroris yang masuk penjara Israel mendorong organisasi teroris untuk menculik warga sipil dan tentara Israel, serta melakukan tawar-menawar untuk pertukaran tahanan.

RUU tersebut akan melewati tiga putaran sebelum disahkan oleh parlemen.

Israel tidak memiliki undang-undang hukuman mati, namun para tahanan bisa mendapatkan hukuman penjara ratusan tahun.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, sudah saatnya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang menyerang warga Israel.

Baca Juga: Geng Penjarah Toko di Depok Sempat Disiram Air oleh Emak-Emak

Sementara bentrokan berdarah terus berlangsung di banyak daerah Palestina. Warga setempat melakukan perlawanan terhadap militer Israel, sebagai bentuk protes atas deklarasi Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI