Suara.com - Kementerian Dalam Negeri sudah mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi DKI Jakarta tahun 2018. Evaluasi terhadap APBD tersebut ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK belum menerima tembusan dari Kemendagri tersebut. Karena itu, kata Saut hingga saat ini KPK belum bisa menyikapi soal tersebut.
"Deputi pencegahan akan mengkaji dan akan memberikan masukan kepada pimpinan KPK untuk, kemudian akan diputuskan seperti apa sikap KPK," katanya saat dihubungi, Selasa (26/12/2017).
Saut melanjutkan, Kemendagri sudah sering melaporkan kegiatan yang dilakukan, baik di daerah dan di pusat kepada KPK. Namun, untuk tembusan evaluasi APBD DKI 2018 tersebut masih dalam proses pengiriman.
Baca Juga: Gelar Perayaan Natal di Monas, Pemprov DKI Gunakan APBD
"Selama ini secara periodik Kemendagri melaporkan berbagai hal yang mereka lakukan dalam pembinaan pembangunan di pusat dan daerah. Tentang APBD DKI, saya belum membacanya, mungkin masih proses pengiriman," kata Saut.
Sebelumnya Kemendagri menyatakan hasil evaluasi APBD DKI tahun 2018 bersifat mengikat. Artinya apabila tidak dilaksanakan oleh Pemprov DKI akan menyalahi aturan yang ada.