Suara.com - Pengadilan Israel menolak usulan pembasan dengan jaminan bagi gadis Palestina berusia 16 tahun yang menerima penghargaan keberanian dari Turki, Ahed al-Tamimi.
Kepada Anadolu Agency, Senin (25/12/2017), Bassem al-Tamimi--Ayah Ahed—mengatakan pengacara mengusulkan pembebasan putrinya dengan jaminan selama proses peradilan kepada Pengadilan Militer Ofer.
Namun pengadilan menolak usulan tersebut.
“Pengadilan menolak usulan tersebut,” kata sang Ayah.
Baca Juga: Beroperasi Perdana, Warga Antusias Coba Kereta Bandara
Bassem al-Tamimi mengatakan, istrinya, keponakannya dan Ahed disidang di Pengadilan Ofer bertepatan dengan Hari Natal 2017.
Tentara Israel menahan Ahed al-Tamimi dan ibunya pada tanggal 19 Desember, sementara sepupunya Nur Tamimi ditahan pada keesokan harinya.
Tamimi ditangkap setelah militer Israel melakukan penggerebekan di rumahnya, desa Nabi Saleh, Tepi Barat, Selasa pekan lalu.
Aktivis Komite Perlawanan Rakyat Palestina Hilmi Tamimi mengatakan, tentara Israel tidak memberi informasi mengenai tempat Ahed ditahan.
Baca Juga: Mobil-mobil Hyundai Bakal Punya 'Asisten Pribadi' yang Cerdas
”Kami tak mengetahui apa alasan Israel menggerebek dan menahan Tamimi,” kata Hilmi.