Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik belum tahu alasan Kementerian Dalam Negeri mencoret bantuan keuangan untuk partai politik Rp4.000 per suara.
"Malah kita ingin, kalau di pusat bisa naik 10 kali lipat masak kita (DKI) nggak bisa naik. Saya nggak tahu nih (dicoret karena) aturnaya, PP-nya belum turun atau bagiamana?" ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (26/12/2017).
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta 2018, pemerintah DKI telah menganggarkan Rp17,7 miliar untuk partai politik.
Taufik menyebut Kemendagri bisa memberikan catatan jika permasalahannya karena belum ada keputusan terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Baca Juga: Pengajuan Dana Parpol Pemprov DKI Dicoret Kemendagri, Ada Apa?
"Kalau PP belum turun kita (masih) kasih catatan. Tapi alokasi anggarannya mestinya sudah ada," kata Taufik.
Taufik tidak keberatan jika alasan Kemendagri menolak kenaikan bantuan dana parpol karena revisi PP Nomor 5 tahun 2009 belum diteken. Tetapi, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu meminta besaran kenaikan dana bantuan parpol diterapkan setelah diputuskan.
"Iya. (Seharusnya) langsung naik dong. Kalau nggak percuma dong PP itu disahkan, nggak ada artinya," kata Taufik.
Lebih jauh, Taufik berharap tim keuangan Kemendagri memahami kondisi di DKI, yakni tidak ada anggota dewan di tingkat kota.
"Tapi kan partainya juga ada di sana (tingkat kota). Pemilihan ada di sana, ada suaranya. Karena Pengalianya suara kali harga satuan. Kalau kabupaten kota yang lain kan ada. Itu perlu dipikirkan," kata dia.
Baca Juga: Kemendagri: Masak Dana Parpol Jakarta Melebihi Nasional
Sebelumnya Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan parpol di DKI kembali ke angka lama, yakni Rp410 per satu suara parpol yang memiliki kursi di DPRD Jakarta.