Suara.com - Kementerian Luar Negeri Palestina pada, Senin (25/12/2017), menyatakan kegeraman dengan keputusan Guatemala merelokasi kedutaannya di Israel ke Yerusalem. Mereka menyebut tindakan ini melanggar resolusi Majelis Umum PBB.
"Ini tindakan memalukan dan ilegal yang bertentangan dengan keinginan pemimpin gereja di Yerusalem," kata Kemlu Palestina dalam sebuah pernyataannya, dikutip dari AFP, Selasa (26/12/2017).
"Negara Palestina menganggap ini sebagai tindakan permusuhan yang mencolok terhadap hak-hak warga Palestina dan hukum internasional yang tidak bisa dicabut," lanjutnya.
"Negara Palestina akan bertindak dengan mitra regional dan internasional untuk menentang keputusan ilegal ini," pungkasnya.
Baca Juga: Dalam 48 Jam, Jet Tempur Koalisi Arab Tewaskan 71 Warga Yaman
Keputusan rencana pemindahan kedutaan besar Guatemala di Tel Aviv ke Yerusalem disampaikan Presiden Guatemala, Jimmy Morales, pada Minggu (24/12/2017).
Foto: Presiden Guatemala Jimmy Morales (kiri) bersalaman dengan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu. [AFP]
Morales menyampaikan relokasi kedutaan besar Guatemala ke Yerusalem setelah berkomunikasi lewat telepon dengan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu.
Guatemala merupakan satu dari sembilan negara yang menolak resolusi Majelis Umum PBB pada, Kamis (21/12/2017), yang meminta Amerika Serikat mencabut pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Baca Juga: DPR Apresiasi Polri Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Saat itu, total ada 128 anggota PBB yang mendukung resolusi Majelis Umum PBB, sedangkan sembilan anggota menolak, dan 35 menyatakan abstain.