Suara.com - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong telah meminta klarifikasi atau keterangan dari otoritas Hong Kong terkait penolakan Ustadz Abdul Somad untuk memasuki wilayah negaranya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan setelah mendapat informasi Ustadz Abdul Somad ditolak masuk ke wilayah Hong Kong, maka KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi setempat.
Proses interogasi Ustadz Abdul somad di Bandara Hong Kong berlangsung cepat sekitar satu jam, kata Iqbal. Sehingga staf KJRI yang dikirim tidak sempat bertemu untuk memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Ustadz Somad.
Ustadz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama.
Baca Juga: MUI Prihatin dengan Kejadian Pendeportasian Ustadz Abdul Somad
Iqbal mengatakan bahwa sesuai hukum internasional pihak otoritas Hong Kong memang tidak ada kewajiban memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan masuk Ustadz Abdul Somad ke wilayahnya.
"Walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negera, Perwakilan RI akan berusaha memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara sejauh situasinya memungkinkan," kata Iqbal.
Ustadz Abdul Somad berangkat ke Hong Kong untuk memenuhi undangan memberikan ceramah kepada para TKI yang bekerja di Hong Kong.
Namun sesampainya di Bandara Hong Kong pada Sabtu, ustadz kondang lulusan Mesir dan Maroko itu ditolak masuk oleh otoritas Hong Kong dan dipulangkan ke Indonesia. (Antara)
Baca Juga: Abdul Somad Pesimis akan Dibela Komnas HAM