Persiapan Natalan GKI Yasmin dan Filadelfia ke 169 di Istana

Siswanto Suara.Com
Senin, 25 Desember 2017 | 12:48 WIB
Persiapan Natalan GKI Yasmin dan Filadelfia ke 169 di Istana
Persiapan ibada GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka [suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin dan Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia tengah mempersiapkan ibadah Natal atau perjamuan kudus yang akan dilaksanakan di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (25/12/2017).

Jemaat dari kedua gereja melaksanakan ibadah di salah satu pintu masuk Monumen Nasional lantaran gereja mereka ditutup sejak 2012 lalu.

Perjamuan kudus akan dimulai pukul 13.00 WIB. Rencananya, ibadah akan diikuti sekitar 200 jemaat.

Persiapan ibada GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka [suara.com/Lili Handayani]

Panitia acara Renata Anggraeni  mengatakan ibadah hari ini -- di seberang kantor kepresidenan -- merupakan yang ke 169.

"Ini ibadah yang ke 169 kali kami lakukan disini. Biasanya jemaat yang hadir sampai 200 orang. Tapi ini akan lebih. Karena ini ibadah Natal. Pasti jemaat akan bertambah, melebihi 200 orang," kata Renata.

Ia juga menyampaikan akan ada 18 pendeta yang akan memimpin ibadah, salah satunya, Pendeta Ronaldo Gogo Simatupang.

Pagi tadi, juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bona Sigalingging, menjelaskan latar belakang masalah terjadi.

Persiapan ibada GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka [suara.com/Lili Handayani]

"Akibat pelarangan ibadah di gereja masing-masing yang sah selama bertahun-tahun, maka GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih harus kembali beribadah Natal di seberang Istana Merdeka. Penyegelan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Bekasi yang memiliki izin resmi masih dilakukan Pemkot Bogor dan Pemkab Bekasi akibat tekanan kelompok intoleran. Namun begitu, pemerintah pusat belum menindak pembangkangan hukum yang dilakukan kedua pemda selama bertahun-tahun. Jemaat kedua gereja yang sah masih menanti Presiden Jokowi membuka dua gereja yang sah sebagai bagian penegakan Konstitusi dan hukum RI," katanya.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan.

Tapi, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Persiapan ibada GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka [suara.com/Lili Handayani]

Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

Sejak 2012, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak juga diperkenankan beribadah di gereja. Padahal, sudah ada izin dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [Lili Handayani]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI