Persiapan Natalan GKI Yasmin dan Filadelfia ke 169 di Istana

Siswanto Suara.Com
Senin, 25 Desember 2017 | 12:48 WIB
Persiapan Natalan GKI Yasmin dan Filadelfia ke 169 di Istana
Persiapan ibada GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka [suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan.

Tapi, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Persiapan ibada GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka [suara.com/Lili Handayani]

Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

Sejak 2012, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak juga diperkenankan beribadah di gereja. Padahal, sudah ada izin dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [Lili Handayani]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI