Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk membantu menerbitkan red notice terhadap warga negara asing yang dianggap terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.
"Lagi kami dibuat (pengajuan) red notice," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto kepada Suara.com, Senin (25/12/2017).
Mardiaz menyampaikan pengajuan red notice itu dilakukan setelah polisi memasukan nama dua WNA tersebut dalam daftar pencarian orang.
"Iya (sudah DPO), sementara ada dua WNA," katanya.
Baca Juga: Gubuk Prostitusi KBB di Tanah Abang Sudah Ditertibkan
Red notice merupakan permintaan kepada Interpol untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindakan pidana.
Namun demikian, Mardiaz masih merahasiakan soal identitas dan asal negara WNA yang kini sedang diincar dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.
"Itu nanti jangan dulu disebutkan," katanya
Pengejaran dua WNA ini berawal ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Tiga tersangka yakni D, F dan DI berperan mencari anak-anak di bawah yang disiap dijadikan pekerja seks komersial. Sementara S berperan mencari WNA yang bersedia sebagai konsumen dalam bisnis prostitusi anak-anak tersebut.
Baca Juga: Tempat Sembunyi Bos Prostitusi Gay Ketahuan
Dua WNA berpotensi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ya (bisa) pakai UU perlindungan anak. Penggunanya bisa (tersangka) karena ini (korban) masih di bawah umur," kata Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).